Berharap Revisi Buku K13 Libatkan Publik
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut untuk lebih aktif melibatkan publik termasuk kalangan guru dalam menuntaskan revisi buku Kurikulum 2013 (K13), yang sekarang diganti jadi Kurikulum Nasional.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti tidak bisa berucap apa-apa ketika ada informasi bahwa buku hasil revisi bakal keluar akhir Januari tahun depan. ’’Harusnya sebelum benar-benar jadi, dummy-nya diberitahukan ke publik,’’ jelas di Jakarta kemarin.
Guru SMAN 13 Jakarta itu mengatakan, paling tidak Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) memapang rancangan awal revisi buku K13. Sehingga masyarakat, khususnya para guru, bisa memberikan masukan. Dia menyayangkan jika nanti Kemendikbud tiba-tiba mengumumkan buku itu sudah jadi tanpa ada komunikasi dengan publik.
Menurut perempuan yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) itu, sampai saat ini belum ada tanda-tanda bakal terbut buku K13 versi baru. Dia mengatakan selama semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016, dia mengajar menggunakan buku K13 yang diterbitkan direzim Mendikbud Mohammad Nuh.
’’Begitupula untuk semester genap (dimulai Januari 2016, red) belum ada pengumuman bakal ada buku K13 versi baru,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan buku K13 terbitan lawas itu memang banyak sekali kekurangannya. ’’Saya yang mengajar 26 jam pelajaran per pekan merasakannya sendiri.’’
Di antara kekurangan buku K13 yang dipakai mengajar saat ini adalah ketidaksesuaian antara materi yang ada di buku dengan panduan mengajar di silabus. Sehingga guru dalam menyusur rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). Misalnya di silabus urutannya pekan ini adalah mengajar topik A, ternyata di buku pegangan siswa topik A ini ada di bagian akhir.
Dia berharap Kemendikbud mengutamakan pembenahan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam agenda revisi buku K13. Retno menuturkan KI 1 yakni sikap spiritualitas dan KI 2 sikap sosial hanya diberlakukan di mata pelajaran Agama dan PPKn saja. Tidak perlu dipaksa masuk ke mata pelajaran lainnya.