Berhentikan Honorer Baru, Wawako: Emang Gue Pikirin
jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bereaksi terhadap protes pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Bobby yang mengunggah video di media sosial YouTube berjudul Kelicikan dan Kebusukan Pejabat Dinas Tata Kota Batam.
Dalam video berdurasi 15 menit 52 detik itu, Bobby yang menyandang gelar Sarjana Strata Dua (S2) itu memprotes kebijakan Kepala Distako Batam, Asril dan jajaran pejabat di bawahnya yang memindahtugaskan Bobby dan beberapa pegawai honorer lama dari kantor Distako Batam jadi penjaga keamanan (satpam) di rumah susun (rusun).
Alasannya, menurut Bobby, karena ada lebih dari 20 orang tenaga honorer baru yang masuk ke Distako dan sebagian dituding merupakan anak atau titipin dari oknum pejabat Distako Batam seperti Kepala Distako Batam, Sekretaris Distako Batam, dan Kasubag Tata Usaha (TU) UPT Pengawasan Bangunan Distako Batam.
Menanggapi itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan Pemko Batam tak membolehkan adanya penambahan, penerimaan atau penggantian pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terhitung sejak ia menjabat. Karena itu, Rudi mengatakan tak akan menolerir keberadaan honorer baru tersebut.
"Kita berhentikan semua yang dimasukkan baru itu, kita akan buktikan karena lagi diverifikasi BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) akan kita berhentikan semua, mau anak siapapun dia, emang gue pikirin," kata Rudi, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Senin (11/4).
Kebijakan Pemko Batam untuk tak lagi menerima honorer baru telah digaungkan sejak Rudi masih menjabat Wakil Wali Kota Batam, beberapa bulan lalu. Terlebih, permasalahan honorer lama yang jumlahnya membludak juga belum tuntas, termasuk sebagian honorer yang belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Rudi, dengan menghentikan penambahan honorer baru, Wali Kota ingin agar ke depan proses penerimaan pegawai bisa sesuai aturan yang berlaku. Tak seperti penerimaan honorer sebelumnya yang tak terukur sehingga memberatkan pemerintah.
"Artinya, saya ingin semua prosedural sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (ASN), boleh terima tapi ada aturan yang harus dilewati, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) dimasukkan," paparnya.