Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat, Mendagri Dikecam
jpnn.com - JAKARTA--Surat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) secara terhormat menuai kecaman.
Pasalnya Rachmat Yasin diberhentikan setelah menjadi terpidana kasus korupsi. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.
Bukan hanya diberhentikan dengan hormat, dalam SK Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 itu juga Rahmat Yasin mendapat uang pensiun.
Pengamat politik anggaran Uchok Skydafi menilai kondisi tersebut sangat ironis di tengah pemberantasan korupsi. Hal ini, ujarnya, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Atas SK itu, Mendagri dinilai membela koruptor.
“Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri? Di mana rasa keadilan untuk masyarakat," kata Uchok, Kamis, (18/12).
Uchok menilai Tjahjo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Ia mencurigai ada praktik menyimpang dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.
“Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No 1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan jika memang nyata-nyata SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, ia akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. KPK, kata dia, bisa menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut.