Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Rabu, 16 Agustus 2017 – 19:25 WIB
![Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/03/13/016e069522637975c8fa5942589556e3.jpg)
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selanjutnya, Jarot menyerahkan uang itu pada 26 Mei 2017. Tanpa diduga, usai uang diserahkan ternyata dua auditor BPK dan Jarot dicokok KPK.??Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)