Beri Bantuan Atensi di Kediri, Mensos Risma Sampaikan Hal Melegakan Ini
jpnn.com, KEDIRI - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menuturkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dari negara.
Tidak terkecuali warga negara yang sedang menghadapi masalah sosial.
Mensos mengutip amanat UUD 1945 Pasal 34 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
Pada pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itulah alasan Mensos Risma berkeliling pelosok tanah air. Mensos bahkan pernah pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui penerima manfaat.
Pada Minggu (13/2), Mensos datang ke Kabupaten Kediri.
"Jadi, konstitusi sudah mengamanatkan agar semua warga negara mendapatkan pelayanan dari negara. Mereka bisa fakir miskin, anak telantar, ataupun penyandang disabilitas,'' kata Mensos di Pendopo Kabupaten Kediri.
Didampingi Bupati Kediri Hanindhito Hermawan Pramana, Mensos Risma menyerahkan bantuan Atensi secara simbolis kepada 32 penyandang disabilitas, 5 anak berhadapan dengan hukum (ABH/korban), dan 5 korban penyalahgunaan (KP) napza.