Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beri Bantuan Hukum Rakyat Miskin, Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum di Sini

Senin, 01 Juni 2015 – 15:51 WIB
Beri Bantuan Hukum Rakyat Miskin, Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum di Sini - JPNN.COM
Ketum Peradi Otto Hasibuan. FOTO: dok

jpnn.com - DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan membentuk Pusat Bantuan Hukum di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang ada di sana. Niat Peradi itu pun mendapat dukungan penuh dari DPRD Bangka Belitung.

Ketua Pansus penyelanggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin DPRD Babel HK Junaidi mengatakan bahwa saat ini banyak masyarakat miskin di Babel mengalami kesulitan mendapatkan advokasi jika berhadapan dengan masalah hukum. Salah satunya karena faktor keterbatasan biaya dan masih minimnya lembaga bantuan hukum.

"Di propinsi Babel baru ada satu lembaga bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Jelas ini sangat kurang  jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Babel," kata Junaidi saat berkunjung ke Kantor DPN Peradi.

DPRD pun juga membantu agar rencana tersebut cepat tereaslisasi. Mereka juga berjanji membantu sosialisasi yang dibutuhkan oleh DPN Peradi ke masyarakat. "Ini upaya yang bagus dan kita siap untuk membantu agar ini bisa terealisasi,"tambahnya

Tak hanya itu, DPRD juga berterimakasih kepada DPN Peradi karena telah memberikan masukan dalam penyusunan Perda mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurut Junaidi, salah satu masukan tersebut adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk ikutaserta dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat.

"Ini sangat penting karena mahasiswa kita akan banyak belajar bagaimana menangani masalah hukum yg ada terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan pengalaman ikut mendampingi ini maka adik-adik mahasiswa kita siap pakai jika sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi advokat," tegas Junaidi.

Draf Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan perbaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.

Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menyambut baik Perda yang dibikin DPRD tersebut. Untuk itu, DPN Peradi segera merealisasikan terbentuknya PBH di Pangkal Pinang guna membantu masyarakat disana. "Pembentukan PBH disana merupakan bagian dari gerakan probono 35.000 advokat di seluruh tanah air," tegas Rivai.

DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan membentuk Pusat Bantuan Hukum di Pangkalpinang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News