Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beri Bantuan untuk Korban Banjir Tak Perlu Pakai Atribut Ormas Terlarang

Senin, 22 Februari 2021 – 21:58 WIB
Beri Bantuan untuk Korban Banjir Tak Perlu Pakai Atribut Ormas Terlarang - JPNN.COM
Sekelompok sukarelawan yang menggunakan atribut bertuliskan FPI dibubarkan ketika hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga mengatakan keputusan polisi dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat.

Sebaiknya, kata dia, memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.

"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Pandapotan pada Senin (22/2).

"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tetapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," sambung Pandapotan.

Dia berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. "Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kami negara Pancasila," kata Pandapotan.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert secara terpisah.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.

Masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tetapi tidak perlu sampai menggunakan nama ormas yang dilarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News