Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pasang Target RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR 19 DesemberSelasa, 10 Desember 2013 – 21:12 WIB
Pembatalan itu mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) di tingkat instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, serta pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon maupun pelantikannya. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tegasnya.(esy/jpnn)