Beri Layanan Terbaik, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus Nopol BG- 1386 CH dengan BG 1542 ZL, di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kemudian bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3).
Untuk itu, Dewi menyampaikan segenap keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah i dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Hal tersebut, merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.