Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan penyesuaian peraturan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali/Keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis
1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.