Aturan Baru: Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kartu vaksin dan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat penerbangan bagi pelaku perjalanan.
Hal ini merupakan keputusan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Satgas juga akan mengevaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (10/8).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya juga membuat aturan turunan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021. Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua
Surat Edaran hanya pada transportasi udara.
Keduanya, yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat
ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Poin satu, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali keluar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kedua, untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya ialah vaksin dosis lengkap dan untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sementara ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali dibuat berdasar Inmendagri No 31 dan 32 Tahun 2021.
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali, untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
Di sisi lain, pemerintah membatasi perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: