Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru dari Satgas Covid-19
Selasa, 30 November 2021 – 12:23 WIB
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di
wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
4. Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?