Berikut Daftar Daerah Terkena Kebijakan PSBB Jawa-Bali
"Apa yang dilakukan pemerintah, menggunakan kretiria, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Update PPKM di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Atas empat kriteria itu, sejumlah daerah di Jawa dan Bali pun dibatasi.
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh wilayah administrasinya terkena kebijakan ini.
Berikut daftar daerah yang terkena kebijakan PSBB Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta seluruhnya.
2. Jawa Barat adalah wilayah yang dekat dengan DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
3. Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Kota, dan Tangsel.
4. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.