Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei. Mereka diimbau untuk tidak jor-joran memberi harga promo atau diskon kepada konsumen.
Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.
Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojek online (ojol) di 41 kota/kabupaten per 1 Juli (selengkapnya lihat grafis).
Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.
BACA JUGA: Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di.
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol. ”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.
Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus, dalam tempo waktu yang terlalu lama. Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.