Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Deretan Kabupaten/Kota yang Berpindah Status Menjadi Zona Merah

Jumat, 04 Juni 2021 – 20:14 WIB
Berikut Deretan Kabupaten/Kota yang Berpindah Status Menjadi Zona Merah - JPNN.COM
Ilustrasi Zona Merah Covid-19. Foto ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kabupaten/kota yang berstatus sebagai zona merah atau memiliki risiko tinggi meningkat.

"Adanya kenaikan jumlah kabupaten/kota berstatus zona merah dikontribusikan oleh 9 kabupaten/kota yang statusnya berpindah ke zona merah," kata Prof Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/6).

Sembilan kabupaten/kota yang dimaksud mencakup Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kota Prabumulih, Kabupaten Dairi, Kota Batam, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kudus.

"Perpindahan kabupaten/kota ke status lebih buruk menunjukkan bahwa penanganan di wilayah tersebut butuh untuk segera diperbaiki," tambah dia.

Kemudian, lanjut Wiku, status zona oranye juga bertambah dari 302 menjadi 322 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah kabupaten/kota di zona kuning atau zona risiko rendah menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota.

"Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan karena artinya makin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan sedang dan tinggi," tutur Wiku.

Dia mengingatkan satgas Covid-19 di daerah untuk selalu siaga dalam menangani potensi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Idulfitri.

"Saya meminta kepada satgas penanganan covid-19 khususnya di daerah yang memiliki tren peningkatan kasus untuk meningkatkan langkah penanganan yang dilakukan" imbau Prof Wiku. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kabupaten/kota yang berstatus sebagai zona merah atau memiliki risiko tinggi meningkat.

Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News