SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan protokol kesehatan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat (9/6).
Dalam SE tersebut menyebutkan, antara lain bahwa pada kondisi sehat masyarakat diperbolehkan mencopot masker.
Namun pada kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang sedang merasa kurang sehat, tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan mewujudkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai sebuah bentuk kenormalan baru dalam keseharian yang merupakan bagian dari upaya membangun daya tahan anak bangsa yang lebih baik.
"Wujudkan kenormalan baru pascapandemi dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang disarankan untuk menjaga daya tahan tubuh dalam aktivitas keseharian," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6).
Dalam SE tersebut menyarankan masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua dan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan dinilai penting mengingat virus korona yang menyebar terus beradaptasi hingga membentuk varian-varian baru yang mudah menular dan berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh," tegas Lestari Moerdijat.