Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden

Senin, 19 Juni 2023 – 18:34 WIB
Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi (RSAM), dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Ia menyampaikan pengaduan kepada Kepala Negara terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.

Di dalam surat yang ia tulis pada Kamis, Senin 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5) lalu, ia menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.

"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (18/6).

Dalam perkara ini, dirinya dan para tenaga medis lainnya sudah mencoba melakukan audiensi dengan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi, untuk meminta penjelasan tentang perhitungan dan pemberian uang jasa medis.

Apalagi diklaim dia, sudah banyak sekali bukti konkret terkait dengan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke rumah sakit.

"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis Covid-19 kepada tenaga medis Covid-19 secara tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan," terangnya.

Suara lantang yang diupayakan itu merupakan langkah konkret yang bisa ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak materil kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.

Selain menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo, dr Deddy Herman juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News