Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/ atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/ atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Benny Sabdo menambahkan larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, yaitu pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/ perangkat Kelurahan.