Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan imbauan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta serta partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait larangan saat masa kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilgub Jakarta.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan larangan saat kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Adapun larangan saat kampanye yaitu:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;