Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:47 WIB
Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta - JPNN.COM
Guru PPPK mendapat gaji dan tunjangan sebagai ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.

Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.

“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).

Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti  tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.

PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.

Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.

Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.

Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close