Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha yang secara ekonomi terkena pandemi Covid-19 sehingga kemungkinan tak mampu membayar upah minimum untuk 2021 sesuai ketentuan.
Menurut Andri, sektor usaha tersebut meliputi mal atau pusat perbelanjaan, hotel, pariwisata, propersi dan lainnya.
"Contohnya, yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan minum, itu kan terdampak," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).
Selain itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi antara lain kesehatan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan lainnya.
"Pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak, termasuk otomotif ada yang terdampak ada yang tidak terdampak. Nanti kami bisa lihat, nanti kami dalam memproses atau lakukan kajian akan dibantu dewan pengupahan," ujar Andri.
Untuk mekanismenya, kata Andri, perusahaan yang merasa terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan ke pihak Disnakertrans DKI.
"Sehingga nanti kami melakukan pengkajian apakah perusahaan tersebut terdampak atau tidak," ujar Andri.
Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.