Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP

Senin, 02 November 2020 – 22:39 WIB
Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP - JPNN.COM
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Antara

Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha terdampak Covid-19 yang tidak wajib menaikkan UMP.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close