Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Jumat
Jumat, 06 September 2019 – 08:10 WIB
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan
4. Mengisi formulir permohonan
Layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (ant/jpnn)