Berinvestasi di Kota Madiun Kian Mudah
’’Bahkan, layanan di luar pemkot juga bisa ditempatkan di lokasi itu. Misalnya, pengurusan SIM dan paspor,’’ terang mantan sekda Kota Madiun itu.
Sebenarnya urusan pelayanan perizinan di Kota Madiun saat ini sudah lebih mudah dan cepat.
Hal itu seiring diterapkannya Madiun Kota Single Submission (MASS) oleh DPMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro.
Sistem tersebut dirancang untuk menjembatani 45 jenis perizinan di luar yang ditangani melalui online single submission (OSS).
Bahkan, Kementerian PUPR sempat menyatakan Kota Madiun bisa menjadi percontohan pelayanan perizinan untuk daerah lain.
Misalnya, penerapan sistem informasi manajemen bangunan (SIMBG). Sebab, semua proses IMB dapat diproses melalui aplikasi tersebut secara cepat.
Kepala DPMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, ada 45 jenis perizinan yang dijembatani melalui aplikasi MASS.
Di antaranya adalah izin tenaga kesehatan, izin penempatan pasar dan izin pemakaian kekayaan daerah.