Berita Duka: Ali Sarjan Meninggal Dunia Usai jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
jpnn.com, BANDA ACEH - Ali Sarjan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang, meninggal dunia usai dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Ali Sarjan dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang 2012-2017 Zulkifli H Adam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (29/10), menjelaskan, almarhum sempat diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam.
“Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi dan dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," kata Munawal.
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam pada Senin merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan pada Jumat (18/10).
Selain almarhum Ali Sarjan, selain Ali Sarjan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni T Ramli Angkasa, Faisal Azwar, Teuku Merah Mirza, dan Amiruddin. Semua saksi merupakan pejabat Pemerintah Kota Sabang.
"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," kata Munawal.
Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. (antara/jpnn)