Berita Duka: Dokter Machmud Meninggal Dunia
Fauzan juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak.
Masyarakat juga harus menerapkan jaga jarak, demi mencegah penyebaran COVID-19, terutama di tempat umum.
"Jika tidak ada kepentingan mendesak, jangan keluar rumah," kata Fauzan.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Pemkot Kediri juga telah membuat Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan tersebut juga terus disosialisasikan. Seluruh elemen di Kota Kediri juga dilibatkan untuk ikut menyosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, termasuk dari jajaran tokoh agama.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap tingkat kedisiplinan warga yang menggunakan masker di daerah itu naik dari sebelumnya 76 persen menjadi 85 persen.
Dengan adanya Perwali dinilai efektif untuk meningatkan disiplin bermasker bagi warga.
Sementara itu, di Kota Kediri kasus COVID-19 yang terkonfirmasi hingga Rabu (9/9) mencapai 160 orang.