Berita Terbaru Kasus Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, berharap salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah pada kliennya itu, bisa keluar pekan ini.
Joko Jumadi menyebutkan bahwa salinan putusan itu akan menjadi salah satu sarana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Joko menuturkan, hingga Minggu (25/11) pihaknya belum juga menerima salinan putusan kasus kliennya. Tapi, pada saat berada di Jakarta pekan lalu, Joko sempat bertemu dengan juru bicara MA Suhadi. Lantas diinformasikan bahwa salinan putusan bakal dikirim 2-3 hari setelah pertemuan tersebut.
Selain itu, Nuril juga disibukan dengan pemeriksaan di Polda NTB untuk kasus dugaan pencabulan yang dia laporkan. Dia telah diperiksa Jumat (23/11) lalu. Sayang, Joko enggan mengungkapkan detail pemeriksaan tersebut.
Pihaknya masih menunggu sampai ada penetapan tersangka pada kasus tersebut. Salah satu yang diadukan oleh Nuril kepada polisi adalah Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram.
”Belum bisa kita buka tunggu setelah ada penetapan tersangka ya. Ya seputar perlakuan Muslim dan orang-orang yang kemungkinan jadi korban Muslim,” imbuh Joko saat dihubungi Jawa Pos.
Untuk menguatkan dugaan perbuatan cabul terhadap Nuril. Pihaknya pun telah meminta dukungan dari para ahli hukum. Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta, Universitas Brawijaya, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). ”Pekan depan ada beberapa saksi ahli yang akan diperiksa,” ungkap Joko.
Ketua Komnas Perempuan Azriati menuturkan memang menjadi tugas mereka untuk menjelaskan kepada penegak hukum tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Apalagi saat ini masih sangat minim pengetahuan tentang kekerasan seksual itu.