Berita Terbaru kasus Baiq Nuril Maknun
jpnn.com, JAKARTA - Rencananya hari ini (3/1) Tim Penasihat Hukum Baiq Nuril Maknun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor register 574 K/PID.SUS/2018.
Sebelumnya, mereka sudah memelajari putusan kasasi tersebut sejak salinan putusan itu diterima awal Desember tahun lalu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Joko Jumadi kepada Jawa Pos. Pria yang bertugas sebagai salah seorang penasihat hukum Nuril itu menyampaikan bahwa timnya sudah yakin PK bakal diajukan hari ini.
”Cuma masih menunggu konfirmasi teman-teman dari Jakarta,” imbuhnya. Itu penting lantaran dukungan untuk Nuril tidak melulu digalang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejak putusan kasasi untuk Nuril ramai jadi sorotan, banyak pihak turut memberikan dukungan kepada mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut. Joko mengakui, tidak ada nofum atau bukti baru dalam PK yang bakal diajukan oleh tim penasihat hukum Nuril melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
”Jadi, kami lebih memfokuskan kepada adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam menerapkan hukum oleh hakim Mahkamah Agung,” ujarnya.
Joko memang tidak merinci memori PK yang sudah disusun dan bakal diajukan kepada MA. Namun demikian, dia tegas menyampaikan bahwa putusan kasasi terhadap kliennya tidak jelas.
”Kalau dilihat dari putusannya kan tidak jelas begitu menyebutkan alasannya apa Nuril dipidana. Itu yang menjadi alasan kami,” terangnya. Dia pun menyampaikan majelis hakim kasasi seharusnya melihat perkara Nuril lebih jauh.