Berita Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilaporkan Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Baiq Nuril belum juga menerima salinan putusan kasasi dengan nomor register 574 K/PID.SUS/2018 diketok oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018.
Artinya, sudah dua bulan pascaputusan yang menghukum Nuril Baiq Maknum dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta itu, salinan putusan tersebut belum juga sampai tangan Nuril maupun tim penasihat hukumnya.
Salah seorang penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut sampai. Sebab, mereka membutuhkannya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang tidak lain adalah peninjauan kembali (PK).
”Apakah proses pengiriman dari MA ke (Pengadilan Negeri) Mataram yang lama atau lainnya,” ungkap Joko ketika diwawancarai soal lambatnya salinan putusan mereka terima.
Yang pasti, ketika berjumpa dengan Hakim Agung Suhadi yang juga bertugas sebagai juru bicara MA, Joko maupun Nuril sudah mendapat kepastian terkait salinan putusan tersebut. MA berjanji segera mengirimkan salinan putusan itu kepada PN Mataram.
”Sudah dijanjikan,” imbuh Joko. Begitu salinan putusan atas kliennya dia terima, bersama tim penasihat hukum lainnya dia langsung mempelajari salinan putusan tersebut.
Itu penting lantaran mereka harus tahu pasti alasan maupun pertimbangan majelis hakim MA sehingga memutus Nuril bersalah. Dengan begitu, berkas PK yang mereka ajukan semakin kuat.
Joko dan timnya juga sudah mendapat kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada Nuril untuk memproses pengajuan PK. Bagi Joko itu tidak menjadi masalah.