Berita Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilaporkan Nuril
Sebab, Joko menyampaikan, hitungan satu bulan berlaku sejak salinan putusan dari MA diterima. ”Waktu satu bulan cukup saya pikir. Untuk kami menyiapkan PK,” terang dia. Agar tidak memakan waktu, dia berharap besar salinan putusan tersebut segera sampai.
”Salinan putusannya kami terima. Ya, kami pelajari kemudian kami ajukan PK,” tambah pria yang juga bertugas sebagai dosen di Universitas Mataram (Unram) itu.
Joko memastikan bahwa waktu satu bulan yang diberikan oleh Kejari Mataram bakal dimanfaatkan betul oleh tim penasihat hukum Nuril. Mereka akan bekerja keras untuk menyelamatkan Nuril dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Senin, Joko kembali bertolak dari Mataram ke Jakarta. Selain hadir dalam agenda dosen-dosen hukum, Joko juga berniat mencari tambahan saksi ahli untuk Nuril.
Rencananya saksi ahli itu bakal turut dia hadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nuril ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia pun menyampaikan, saat ini kliennya tengah bersitirahat.
Terakhir Nuril hadir dalam pemeriksaan di Polda NTB Jumat pekan lalu (23/11). ”Saya minta untuk istirahat dulu. Karena pemeriksaan di polda juga sudah selesai,” ungkap Joko.
Dia belum tahu pasti, Nuril bakal kembali dimintai keterangan oleh Polda NTB atau tidak. Yang pasti, perkembangan proses hukum tersebut bakal mereka ikuti.
”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada teman-teman di Polda. Saya yakin teman-teman di Polda akan bekerja sangat profesional,” terang dia. Dengan begitu, laporan Nuril diusut sampai tuntas. Sehingga kasusnya kian terang benderang.