Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim
Selasa, 17 April 2018 – 19:51 WIB
Menurutnya, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu acap kali membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim.
Dalam kasus ini polisi langsung menjadikan THD sebagai tersangka. Sementara lima lainnya hanya sebagai saksi.
Pelaku THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (mg1/jpnn)