Berita Terbaru Perkara Abu Tours
jpnn.com, BALIKPAPAN - Penyidik kepolisian akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan travel haji dan umrah PT Abu Tours & Travel.
Ini setelah berkas yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
“Kami gelar perkara dulu, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi korban, dan keterangan ahli,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, seperti diberitakan Kaltim Pots (Jawa Pos Group). Pihaknya juga belum akan melakukan pemanggilan pihak Abu Tours.
Sebelumnya, sejak penahanan owner Abu Tours, Abu Hamzah Mamba, 23 Maret lalu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, calon jamaah tak lagi bisa berkomunikasi dengan manajemen Abu Tours di Balikpapan.
Hamzah turut diperkarakan di sejumlah polda di Indonesia. Seperti Polda Sumatra Selatan, Polres Malang, Polda Jawa Timur, dan Polres Samarinda. Para korban di Balikpapan menyatakan sudah menyetor dana Rp 16 juta. Dana itu di bawah harga rata-rata karena pengakuan mereka mendapat diskon.
Ada dua laporan (LP) diterima Polda Kaltim. Masing-masing mewakili 25 jamaah dengan kerugian jamaah yang sudah menyetorkan uang antara Rp 15-17,5 juta per orangnya. “Nanti penyidik juga koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa terlapor,” tuturnya.
Pada 11 April 2018, enam orang calon jamaah umrah resmi melaporkan pula Abu Tours dengan tudingan penipuan dan penggelapan. Mereka merasa ditipu travel umrah yang berkantor di kawasan Balikpapan Baru itu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Padahal, mereka mengaku telah menyetor sejumlah uang. Termasuk uang pengurusan visa. Enam korban yang tinggal di pesisir kawasan Pantai Lango RT 6, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU) ini datang menumpangi mobil angkutan kota (angkot) ke markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.