Berita Terbaru soal Aturan Rekam Biometrik untuk Visa Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menyampaikan surat keberatan atas regulasi rekam biometrik untuk pembuatan visa umrah. Pemerintah Indonesia berharap aturan tersebut tidak jadi diterapkan.
’Ya, kita mengirim surat resmi (keberatan rekam biometrik, Red),’’ kata Menag Lukman Hakim Saifuddin seperti dibeirtakan Jawa Pos.
Surat yang dikirim resmi oleh Kemenag itu intinya keberatan atas pemberlakuan kebijakan wajib rekam biometrik untuk mengurus visa umrah.
Lukman tidak memberikan keterangan lebih detail alasan mengirim surat keberatan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menuturkan bahwa kebijakan kewajiban rekam biometrik untuk visa umrah sangat sulit diterapkan di Indonesia.
Dia berharap ada pengecualian untuk jamaah umrah asal Indonesia. Nizar mengatakan saat ini Kemenag masih menunggu surat balasan dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag mengusulkan supaya perekaman biometrik bagi jamaah umrah dilakukan menjelang keberangkatan. Sama seperti penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah yang berangkat dari Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, kebijakan rekam biometrik untuk mengurus visa umrah adalah kebijakan yang mempersulit. Kalaupun tetap diberlakukan, pemerintah Indonesia harus bisa mendesak pemerintah Saudi supaya menyiapkan gate atau layanan rekam biometrik minimal satu titik di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, keberangkatan jamaah umrah berbeda dengan jamaah haji. Pada pemberangkatan jamaah haji, para jamaah berkumpul dalam satu titik. Sehingga mudah untuk dilakukan perekaman biometrik. Sementara pada pemberangkatan jamaah umrah, posisi jamaah menyebar di banyak titik.
’’Pemerintah harus turun tangan mendesak pemerintah Saudi mengundurkan syarat pemeriksaan biometrik jamaah umrah,’’ kata politisi Gerindra itu.