Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK

Jumat, 07 Desember 2018 – 07:08 WIB
Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna ikut bersuara atas penetapan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.

"Semua honorer K2 waswas karena ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur tentang proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer yang usianya di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).

Dia menilai, aturan main dalam PP 49 adalah pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.

"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.

BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.

Pimpinan Honorer K2 Imam Supriatna menilai, PP PPPK hanya akan mebuang honorer K2 secara besar-besaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News