Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru soal Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol

Minggu, 27 Januari 2019 – 00:31 WIB
Berita Terbaru soal Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol - JPNN.COM
Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah merelakan sebagian aset tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ada 12 proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun dan lokasinya melewati tanah milik Mabes TNI, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Darat (AD).

Proyek-proyek tersebut terdiri dari jalan tol, jalur light rail transit (LRT) dan kereta cepat. Beberapa di antaranya sudah masuk dalam proses pembangunan. Antara lain jalur tol Kunciran-Serpong, Cimanggis-Cibitung dan Medan-Binjai.

Tol Cimanggis-Cibitung dibangun di atas lahan Mabes TNI seluas 48,5 hektar (ha) di lahan Pati TNI di Bekasi. Kemudian Tol Kunciran-Serpong dibangun di lahan milik TNI AD seluas 2.368 ha di Desa Pondok Jagung Timur, KecamatanSerpong Utara, Tangerang Selatan.

Sedangkan Tol Medan-Binjai dibangun di lahan TNI AL seluas 38.983 meter persegi (m²) di desa Tanjung mulia Kec. Medan Deli, Kab. Medan.

“Ini lahan TNI yang kena proyek infrastruktur dan melewati tanah kami,” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Tatang Sulaiman. Pada prinsipnya, TNI mendukung semua PSN yang akan dibangun.

TNI juga siap bekerja sama dengan pemerintah untuk koordinasi dan instruksi pembangunan proyek-proyek tersebut. TNI juga akan mengajukan penggantian lahan ini kepada pemerintah dan akan diusulkan dalam RAPBN 2020. Kompensasi ini dilakukan dalam bentuk penggantian lahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan TNI.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan bahwa perpindahan saham maupun kepemilikan jalan tol dibenarkan dalam mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Itu (penjualan,red) haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol,Red). Sementara BPJT hanya mengawasi dan menetapkan garis garis perjanjian berisi hak dan kewajiban antar keduanya," kata Herry.

Dalam Perpres 38 tahun 2015 tentang KPBU, Herry menjelaskan BUJT bertugas melakukan pengawasan mulai dari persiapan dan proses lelang, pengendalian dan pengawasan proses konstruksi, hingga pengoperasian ruas tol dalam koridor standar pelayanan minimal.

Begitu nantinya ruas jalan tol tersebut beroperasi, Waskita Karya segera menjualnya, menawarkan kepada investor yang berminat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close