Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO
Karena itu, Arief berharap, ke depan aturan hukum pemilu lebih jelas dan tegas. ’’Lembaga peradilan harus paham apa dan mana yang menjadi ranah mereka,’’ ucapnya. Misalnya, putusan tentang PKPU. Maka, fokus saja ke PKPU. ’’Jangan menambah perintah macam-macam,’’ lanjutnya.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti putusan MA soal gugatan OSO, KPU meminta waktu. ’’Kami akan undang ahli hukum tata negara buat semacam FGD (focus group discussion),’’ terangnya. Hal itu akan dilakukan tim divisi hukum KPU selesai mengkaji putusan tersebut. Setelah itu, KPU akan mengajukan audiensi ke MK (Mahkamah Konstitusi) sebelum menentukan sikap.
Menurut Arief, putusan MK secara eksplisit menyebutkan bahwa larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai senator berlaku sejak Pemilu 2019. Kemudian, ada putusan MA yang arahnya berbeda meskipun tidak membatalkan PKPU.
Apalagi putusan MK. Padahal, putusan MA muncul setelah DCT (daftar calon tetap) terbit. Sementara itu, putusan MK dan PKPU yang menindaklanjutinya muncul jauh sebelum DCT ditetapkan.
Pada dasarnya, bila sudah terbit, DCT tidak bisa diutak-atik kecuali ada beberapa sebab. Misalnya, caleg atau calon senator meninggal atau berhalangan tetap. Kedua, ada putusan pengadilan yang mengharuskan seseorang dimasukkan atau dikeluarkan dari DCT. Dalam hal ini, putusan MA juga tidak memerintahkan pengubahan DCT.
Saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum mengambil opsi apa pun. Sejumlah tindak lanjut, seperti FGD bersama ahli hukum tata negara maupun audiensi dengan MK dan MA, masih dalam tahap rencana. Apa pun rekomendasinya, tetap KU yang akan memutuskan.
’’Pasti kami tindak lanjuti (putusan MA). Tetapi, bagaimana menyikapinya, itu yang kami tidak ingin salah dalam melakukan tindak lanjut,’’ tambahnya.
Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui putusan MA itu meski hanya sekilas. Dia mengingatkan, putusan MK sudah jelas berlaku sejak diucapkan di sidang terbuka.