Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas

Rabu, 21 Agustus 2024 – 14:56 WIB
Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas - JPNN.COM
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DRP RI sepakat memasukkan hal terkait usia minimal cagub atau cawagub dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.

Diketahui, putusan MA yang dimaksud ialah menetapkan cagub atau cawagub berusia paling rendah 30 tahun ketika pelantikan.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal demikian tertuang ketika Baleg bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat panja membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat panja, Rabu.

Awiek menganggap mayoritas fraksi setuju memasukkan putusan MA soal syarat usia cagub-cawagub ke daftar inventaris masalah (DIM) 72 di revisi UU Pilkada.

"Setuju, ya, merujuk pada MA, ya? Ya, lanjut," ujar dia.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan kemudian mempertanyakan hal yang disetujui Baleg seperti diucapkan Awiek.

Fraksi PDIP memprotes keputusan Baleg DPR RI yang putusan MA soal batas usia minimal cagub atau cawagub masuk DIM RUU Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News