Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta Lolos SKD Bikin Petisi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum juga menerbitkan aturan untuk mengatasi minimnya peserta SKD (seleksi kompetensi dasar) tes CPNS 2018 yang mencapai passing grade. Panitia seleksi nasional (panselnas) belum merampungkan aturan penentu kelulusan itu hingga kemarin (19/11).
Suara khawatir muncul dari pelamar yang lolos ambang batas atau passing grade (PG). Sebab, ada desakan agar kelulusan tidak lagi mempertimbangkan ambang batas lantaran banyak formasi yang tidak terisi.
Seperti diketahui, banyak pelamar yang tak bisa menembus ambang batas tiga seleksi SKD. Yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Saking khawatirnya, kini muncul petisi pada laman change.org dengan judul: Menuntut Keadilan Bagi Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS.
Pada petisi itu disebutkan, bila ambang batas tidak lagi jadi patokan, mereka yang telah lolos bisa kalah dengan peserta lain. Itu terjadi jika, misalnya, ada pelamar lolos PG di tiga jenis tes, tapi nilainya pas-pasan. Sedangkan yang tidak lolos PG memiliki nilai lebih tinggi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir memahami persoalan tersebut. Karena itu, panselnas berhati-hati membuat aturan baru tentang kelulusan peserta dari SKD itu. ”Itulah makanya panselnas berusaha merumuskan solusi yang tepat,” ujar dia, Senin (19/11).
Dia mengatakan, panselnas berusaha agar aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. ”Secepatnya. Tidak menggantikan (aturan lama, Red), tapi mendukung atau melengkapi,” imbuh dia.
Yang jelas, aturan baru itu diupayakan tidak merugikan siapapun. Termasuk pelamar yang telah berupaya keras agar lolos ambang batas. Dia mengatakan, aturan tersebut diharapkan bisa menghasilkan CPNS yang benar-benar berkualitas.