Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru THR PNS: Ingat, tak Semua Daerah Kaya Raya

Kamis, 07 Juni 2018 – 06:51 WIB
Berita Terbaru THR PNS: Ingat, tak Semua Daerah Kaya Raya - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menambahkan, pemerintah boleh saja membebankan komponen tunjangan pada THR PNS tahun ini kepada pemda.

Asalkan, hal itu dibarengi dengan kajian komprehensif tentang kapasitas fiskal seluruh daerah. ”Karena itu (THR dan gaji ke-13) menjadi tanggungan daerah melalui anggaran APBD,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Berdasar kajian Fitra, diantara 34 provinsi, terdapat 17 yang memiliki ruang fiskal kategori rendah dan sangat rendah. Sedangkan diantara 93 kota terdapat 47 yang memiliki ruang fiskal rendah dan sangat rendah.

Sementara dari 415 kabupaten ada 207 yang masuk kategori rendah dan sangat rendah. ”Artinya masih banyak daerah yang secara ruang fiskal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini.”

Bila daerah tetap “memaksa” mengalihkan anggaran APBD untuk THR, maka dikhawatirkan akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik. Ujung-ujungnya, pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. ”Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan,” tegas Yenny.

BACA JUGA: Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK

Fitra pun menyarankan pemerintahan Jokowi harus memperhatikan prinsip efektivitas, efesiensi, dan keadilan sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebelum membuat kebijakan semacam itu. ”Kebijakan yang dilahirkan pemerintah harus berlandaskan prinsip yang pro rakyat, jangan malah sebaliknya,” imbuh Yenny.

Selain itu, pemerintah seharusnya mengedepankan hasil analisis yang komprehensif dan memperhatikan diskresi fiskal APBN dan APBD sebelum membuat kebijakan THR dan gaji ke-13.

Pemerintah boleh saja membebankan THR PNS pada APBD, namun mestinya didasari kajian kapasitas fiscal seluruh daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News