Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terkini dari HNW Soal Isu Jabatan Presiden 3 Periode

Sabtu, 11 September 2021 – 14:32 WIB
Berita Terkini dari HNW Soal Isu Jabatan Presiden 3 Periode - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan isu jabatan presiden tiga periode tidak akan mungkin masuk dalam agenda amendemen UUD 1945.

HNW memastikan MPR maupun Presiden Joko Widodo seperti didengungkan juru bicaranya, Fadjroel Rachman, tidak menginginkan adanya agenda itu.

"Menurut kami, sudah case close, tetapi, kan, masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case close, menurut Bang Fadjroel case close," kata dia dalam diskusi virtual bertajuk Amendemen UUD 1945, Untuk Apa? yang diselenggarakan pada Sabtu (11/9).

Di sisi lain, HNW mengungkapkan bahwa pimpinan MPR RI juga tidak berencana untuk membuat agenda Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam mengamendemen UUD 1945. Dia juga mengingatkan amendemen bukan domain pimpinan MPR RI.

"Amendemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai Pasal 37 ayat 1 sampai 4. Anggota domainnya Pasal 37 ayat 1 sampai 2, dan pimpinan MPR domainnya ada di Pasal 37 ayat 3 sampai 4 untuk menyelenggarakan paripurna," jelas dia.

Meski demikian, HNW menilai pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hanya memaparkan mengenai perkembangan yang terjadi di Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Di mana MPR RI saat ini melaksanakan amanah anggota sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan GBHN atau disebut Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut dia, amendemen juga harus memperhatikan pendapat dua fraksi yang tidak setuju dan setuju. HNW mengungkapkan Fraksi PKS menginginkan adanya PPHN, tetapi tidak melalui amendemen UUD 1946, melainkan lewat Undang-Undang.

"Jadi, PKS sejak periode lalu sudah bersikap bahwa GBHN diperlukan, tetapi tidak melalui amendemen, cukup melalui UU," jelas dia.

Oleh karena itu, mengenai isu perpanjangan presiden tiga periode pun sebenarnya sudah kandas. Hal itu sangat jelas terlihat dari rujukan konstitusi dan semangat reformasi.

"Sebetulnya yang merencanakan bukan MPR, yang di luar MPR itu yang ramai-ramai mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden, meributkan masalah amendemen GBHN, bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Itu, kan, bukan dari MPR. Itu dari publik termasuk media," jelas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berita terkini dari HNW wakil Ketua MPR RI soal agenda jabatan presiden tiga periode dalam amendemen UUD 1945.

Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News