Prof Jimly: Amendemen UUD Jangan Demi Jabatan, Semua Orang Trauma
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan amendemen UUD 1945 harus dijadikan peluang menata kembali sistem kenegaraan untuk diperbaiki, bukan untuk dirusak.
Demikian dikatakan Prof Jimly menanggapi wacana amendemen UUD 1945 yang masih bergulir di MPR RI.
"Memperbaiki itu artinya dengan melihat sistem jangka panjang, bukan untuk kepentingan golongan dan rebutan jabatan. Misalnya, ada yang mau jadi calon (capres) independen, itu kan kepentingan pribadi," kata Prof Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Rabu (8/9).
Dia mengatakan amendemen UUD harus dilihat dalam konteks perbaikan sistem bernegara untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan pribadi dan golongan yang sempit.
"Jangan terkait jabatan, dan jangan terkait kepentingan golongan. Jadi, kalau kita mau memikirkan, memperbaiki sistem bernegara, banyak sekali yang harus diperbaiki dari UUD dan itu jangan dinafikan. Perubahan kelima itu memang perlu, cuma apa? Nah, itu yang dibicarakan," tutur Prof Jimly.
Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi IMK) itu menjelaskan apa saja yang perlu diperbaiki dalam UUD itu sudah banyak didiskusikan 20 tahun terakhir, sehingga tidak perlu lagi ada diskusi ilmiah terkait hal itu.
"Banyak, buku saya sudah 71 satu membahas mengenai itu. Tinggal sekarang, apa yang mungkin, karena sekarang ini sudah reformasi, belum pernah ada perubahan lagi karena semua orang trauma," ucap mantan ketua DKPP itu.
Prof Jimly tidak menampik masih banyak orang yang khawatir perubahan kelima konstitusi molor ke kanan dan ke kiri.