Berita Terkini Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Ya
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal memasuki babak baru.
Polri bakal menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) jika berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).
"Apabila minggu ini dinyatakan P21, pekan depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi.
Saat ini Mabes Polri masih mengecek kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Irjen Dedi enggan berspekulasi ihwal penahanan Putri Candrawathi apabila kesehatan fisik dan mental istri Ferdy Sambo itu dinyatakan membaik.
"Saya tidak berani berandai-andai dahulu," ujar Dedi.
Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebelumnya sempat ditolak jaksa peneliti.