Berita Terkini Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Depok dari Andi Rio Rahmat
jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meminta penyidik Polres Metro Depok melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Pendowo, Limo, Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya penyidik telah mengirim berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol, dan Geren alias Belo.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro juga telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16), yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan.
"Masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat pada Rabu (16/2).
Dia menyebutkan tiga tersangka dalam kasus itu dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Andi menegaskan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi atau tersangka ditemukan ada pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka baru itu menurut Andi dimungkinkan sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti terkait berkas perkara kekerasan atau perusakan posko ormas PP tersebut .
"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko, dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," tutur Andi.