Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus
Sabtu, 28 Januari 2017 – 15:46 WIB
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan. (gil/jpnn)