5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengkonfirmasi bahwa lima orang narapidana kasus Bali Nine yang tersisa di Indonesia telah dipulangkan ke Australia, negara asal mereka.
Mereka ditransfer dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12).
Kelima narapidana itu ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat). Rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” kata Surya Mataram dari keterangan tertulisnya, Minggu (15/12).
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas Erwedi Supriyatno, Dir Pamintel Ditjen Pas Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai Suhendra, Kadiv Pas Bali I Putu Murdiana, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali, RM Kristyo Nugroho.
Sementara itu, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Surya Mataram mengatakan pemulangan Bali Nine ini juga ditandai dengan penandatanganan Pengaturan Praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia yang dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.