Berkali-kali Lolos, Pria Pemasok Narkoba di Kampar dan Pekanbaru Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 03 Juli 2023 – 17:08 WIB
Saat ini pengendali yang menyuruh Y mengantar sabu-sabu itu masih diselidiki oleh Tim Satnarkoba Polres Kampar.
“Pengendalinya masih kami selidiki. Tersangka diberi upah sebesar Rp 5 juta rupiah. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini,” pungkas Didik.
Akibat perbuatan itu, tersangka Y disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)