Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:10 WIB
Lebih lanjut dikatakan Kapolri, berkas yang sudah pasti itu adalah terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. "Kalau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minggu depan sudah harus kita limpahkan," kata Bambang pula.
Namun, saat disinggung soal perkembangan penyidikan, Kapolri enggan memberikan komentarnya. "Kalau sudah dilimpahkan, ikuti saja di persidangan. Sidang kan terbuka untuk umum," imbuhnya.