Seperti diketahui Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp 5,1 milir milik pengusaha bernama Anggodo Widjoyo. Anggodo menyerahkan uang itu kepada Ari agar diberikan ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakaknya yakni Anggoro Widjoyo dicabut. Namun, dalam perkembangannya diketahui uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK langsung, tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPK. (viv/JPNN)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil