Berkas Banding Abdillah Masih Nyangkut
Jumat, 31 Oktober 2008 – 16:21 WIB
Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Sumber koran ini menyebutkan, pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal. Sumber koran ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, JPU mengajukan banding sehari setelah pembacaan vonis.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. Abdillah dipidana 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliar. (sam)