Berkas Bupati Kolaka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 22 Maret 2013 – 00:00 WIB
”Sesuai yang pernah kita sampaikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan se segera mungkin. Nanti kalau sudah ada penetapan hari sidang maka tersangka diminta untuk hadir di pengadilan.
Selain melimpahkan berkas BM ke Pengadilan, Baharuddin menjelaskan surat dakwaan yang sama akan disampaikan kepada tersangka karena ada hak mereka untuk menjawab surat dakwaan tersebut dalam bentuk eksepsi.
“Jadi posisi itu, jaksa menunggu penetapan hari sidang pada hari dan tanggal kapan sidang pertama, nanti kalau sudah ada kejelasan hari sidang pertama maka penuntut umum akan menyampaikan kepada yang bersangkutan. Ada sekitar 200 jenis barang bukti yang dilimpahkan di pengadilan, ada yang menjadi barang bukti di perkara BM dan ada barang bukti di perkara ASS serta ada barang bukti yang sama,” pungkasnya. (kp/awa/jpnn)